
Dalam rangka meningkatkan kualitas kepemimpinan pendidikan, telah dilaksanakan kegiatan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) di SMAN 1 Pengasih pada hari Selasa, 11 November 2025. Kegiatan ini merupakan agenda tahunan yang bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas dan profesionalisme kepala sekolah dalam menjalankan tugas manajerial, supervisi, dan pengembangan sekolah secara menyeluruh.
Kegiatan penilaian dimulai pukul 08.00 WIB dengan Ibu Dwi Kusuma Fitriyani,S.Pd sebagai pemandau acara PKKS. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian sambutan pembuka oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Pengasih, Eko Mulyadi, S.Si.,M.Si. Tim penilai yang terdiri dari pengawas pembina, Dr. Yustina Sri Rahayu, M.Pd dan Drs. Sudarmadi, M.Pd. melakukan observasi terhadap dokumen administrasi,


Instrumen untuk Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) ini terdiri dari 7 aspek, meliputi aspek Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Setiap aspek yang ada dijabarkan kembali ke dalam sejumlah indikator dan subindikator yang dinilai melalui berbagai beberapa metode, seperti telaah dokumen, wawancara, serta pengisian instrument penilaian oleh masyarakat sekolah. Penilaian tidak hanya berfokus pada capaian administratif, tetapi juga pada kualitas kepemimpinan yang berdampak langsung terhadap iklim belajar dan budaya sekolah. Oleh karena itu, keterlibatan berbagai pihak—seperti guru, tenaga kependidikan, siswa dan komite sekolah—menjadi bagian penting dalam memberikan masukan yang komprehensif.
Kegiatan PKKS ditutup dengan penandatanganan berita acara dan sesi foto bersama. Hasil penilaian ini akan menjadi dasar pembinaan lebih lanjut serta bahan pertimbangan dalam pengembangan karier kepala sekolah. Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan mutu kepemimpinan sekolah semakin meningkat dan berdampak positif terhadap kualitas pendidikan secara keseluruhan.








Users Today : 707
Users Yesterday : 731
This Month : 1438
This Year : 109143
Total Users : 135093
Views Today : 1114
Total views : 717815
Who's Online : 8